Beranda | Artikel
Tanya-Jawab: Apakah Hukum Hadiah yang Diberikan saat Masih Berhutang?
Kamis, 16 Maret 2017

Bersama Pemateri :
Fiqih

Pertanyaan

Jawaban oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A.

Apakah temannya ini sebelum transaksi pinjam meminjam sering berkirim hadiah?
Kalau tidak, maka ini betul riba.

Kalau sebelumnya sering…..
Bukan satu dua kali dia mengirim hadiah…..

(misalnya) Kadang dia dapat hadiah dari vendor, dari suplier, dari segala macam….
(kemudian) Kadang dia keluar negeri beli barang (sehingga) sering kirim ke Anda, maka halal Anda terima hadiahnya berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ

“….Kecuali sebelumnya mereka saling berbagi…”

Apabila seseorang meminjamkan uang kepada seorang (yang lain-red), lalu penerima pinjaman memberikan manfaat jasa tunggangan atau dia memberikan hadiah, maka kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Jangan terima hadiahnya dan jangan naiki jasa tunggangannya, kecuali sebelumnya mereka sudah saling berbagi. Bila itu mereka tetap lakukan maka akan menjadi riba.”

Antara tetangga ini, A dan B sering sebelumnya berbagi, lalu tetangga B pinjam uang 10 juta dan dipinjamkan oleh A kemudian tetap juga berbagi dia mengirim sesuatu maka ini bukan riba.

Tapi kalau tetangga B sebelumnya jarang dan hampir gak pernah kirim sesuatu, tapi semenjak pinjaman masya Allah…..pagi hari ada makanan…siang hari dikirim A….sore hari dikirimi batagor segala macam, ini adalah batagor riba. Jelas?

*Demikian transkip dari jawaban Ustadz Dr. Erwandi dengan beberapa penyesuaian dari admin. Silakan download tanya-jawabnya secara langsung dalam rekaman berikut ini.

Download Tanya-Jawab seputar Fiqih Muamalah Kontemporer

Ini merupakan tanya-jawab yang berlangsung pada saat kajian live pada 17 Jumadal Akhirah 1438 / 16 Maret 2017, yaitu pada saat kajian Kitab Zadul Mustaqni.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/26000-tanya-jawab-apakah-hukum-hadiah-yang-diberikan-saat-masih-berhutang/